Sungai Penuh, Jambi- Dekan FISIP UNAS Aos Yuli Firdaus, memberikan kuliah umum pada mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kerinci pada tanggal 21 September 2026. Kegiatan mendapat antusiasme tinggi dari seluruh sivitas akademika IAIN Kerinci.
Jafar Ahmad selaku Rektor IAIN Kerinci langsung menyambut tim rombongan dengan hangat dan membuka acara tersebut. Menurutnya, kegiatan ini dapat memberikan cakrawala baru bagi mahasiswa Fakultas Syariah terkait pentingnya politik dalam proses hukum.
“Adik-adik mahasiswa butuh pengetahuan dasar terkait politik dan kaitannya dengan hukum Islam. Sebab di Indonesia, politik menjadi modal dasar dalam penyusunan peraturan. Apakah hukum hanya menguntungkan orang-orang kaya atau memberikan rasa adil pada masyarakat?” ucapnya.
Kuliah umum ini menggugah semangat mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kerinci. Hal ini mendapat apresiasi tinggi dari Arzam selaku Dekan Fakultas Syariah IAIN Kerinci. Arzam menyampaikan bahwa kegiatan ini telah dinanti sivitas akademika Faksyar IAIN Kerinci.
Apresiasi tinggi ini juga merupakan implementasi dari kerja sama (Memorandum of Agreement) antara FISIP UNAS dengan Faksyar IAIN Kerinci.
Kuliah umum yang disampaikan Aos merangsang mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kerinci untuk mengetahui lebih dalam terkait hubungan politik dan hukum islam. Beliau memaparkan bahwa ilmu politik dan hukum Islam bukan merupakan dua bidang yang harus dipertentangkan. Keduanya justru memiliki titik temu dalam membangun tata kelola kekuasaan yang adil, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Dr. Aos menekankan tiga pilar utama yang mempertemukan ilmu politik dan hukum Islam, yakni demokrasi dan syura, keadilan dan ‘adl, serta kemaslahatan publik dan maqashid syariah. Ketiga aspek tersebut menjadi kerangka penting untuk melihat bagaimana nilai-nilai politik dan hukum Islam dapat berdialog dalam konteks Indonesia.
”Ilmu politik mengenal prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi warga negara, serta mekanisme checks and balances. Sementara dalam hukum Islam terdapat prinsip syura atau musyawarah dalam pengambilan keputusan. Dalam teori politik modern, John Rawls mengembangkan gagasan keadilan sebagai fairness, sementara dalam hukum Islam prinsip ‘adl menempatkan keadilan sebagai nilai fundamental. Keduanya memiliki titik temu dalam pentingnya supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat. Dalam hukum Islam, konsep tersebut antara lain dirumuskan melalui maqashid syariah, yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam ilmu politik, gagasan tersebut dapat dipertemukan dengan orientasi kebijakan publik terhadap kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Di akhir paparan, Aos mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi aktif pada aktivitas politik.
”Adik-adik harus peka pada permasalahan politik. Sebab politik akan memberikan konsekuensi logis pada permasalahan hukum. Tentu ini perlu dikawal, sebab yang menyadari permasalahan-permasalahan ini adalah adik-adik yang mempelajari hukum. Konsekuensi dari politik yang berimbas pada hukum ini akan dirasakan adik-adik juga nantinya,” ajaknya.
