Halo,Polfs🙌🏻
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ambang batas parlemen dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2029 telah menimbulkan polemik. MK menyatakan perlunya perubahan ambang batas parlemen, dengan pengecualian pada hasil Pemilu DPR 2024.
Pertimbangan MK mencakup kekhawatiran bahwa ambang batas tersebut mengurangi hak pemilih dan hak dipilih rakyat. Selain itu, metode penentuan besaran ambang batas juga menjadi perdebatan.
Polemik ini mencerminkan perbedaan pandangan dalam upaya mencapai kesepakatan yang memadai mengenai ambang batas parlemen dan dampaknya pada representasi politik.
Ada pro dan kontra terkait keputusan ini. Beberapa pengamat politik mendukung ambang batas parlemen sebagai langkah konsolidasi demokrasi, sementara sebagian partai menentangnya, dengan alasan dapat melemahkan sistem presidensial.
Yuk, simak infografis berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Jangan lupa tulis pendapatmu di kolom komentar ya!!
✨KABINET BIMANTARA✨
“Berpartisipasi, Bersinergi, Berprestasi.”
#HIMAJIPUNAS
#MantapBerkelas
#CerdasBermoral
#KABINETBIMANTARA