Jakarta (Humas UNAS) – Fenomena Pilkada calon tunggal yang kerap dipandang sebagai anomali demokrasi diangkat secara kritis dalam Sidang Senat Terbuka Universitas Nasional (UNAS). Melalui disertasi berjudul “Klientelisme Partai Politik Dalam Pemilihan Kepala Daerah Calon Tunggal di Kota Tangerang 2018”, Asep Ferry Bastian resmi meraih gelar Doktor Ilmu Politik dalam sidang yang diselenggarakan pada Selasa, (27/1/2026), di Ruang Seminar Lantai 3, Gedung Menara UNAS, Ragunan, Jakarta.
Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua Sidang yang juga Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan, dan SDM UNAS, Prof. Dr. Suryono Efendi, S.E., M.B.A., M.M. “Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas Nasional dalam rangka ujian promosi doktor Universitas Nasional atas nama Saudara calon doktor dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujarnya saat membuka sidang.
Setelah pembukaan sidang, acara dilanjutkan dengan pemaparan disertasi selama 15 menit oleh Asep Ferry Bastian selaku promovendus, yang dipandu oleh Promotor Prof. Dr. Lili Romli, M.Si.
Dalam paparannya, promovendus menyampaikan bahwa penelitiannya dilatarbelakangi oleh maraknya praktik politik uang dan transaksi politik dalam hampir seluruh proses demokrasi elektoral di Indonesia, khususnya dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang dalam Pilkada tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja dalam jaringan klientelisme politik yang melibatkan kandidat, elit partai, broker politik, tim sukses, dan pemilih.
“Terjadinya politik uang dalam Pilkada memiliki beragam bentuk, salah satunya adalah mahar politik pada tahap pencalonan yang bekerja dalam jaringan klientelisme politik,” ungkap Asep.
Dalam penelitian ini, promovendus mengungkap bahwa sepuluh partai politik berkoalisi untuk mendukung pasangan calon tunggal pada Pilkada Kota Tangerang 2018, namun kajian difokuskan pada tiga partai politik, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, dan Partai Demokrat.
Ia memaparkan bahwa masalah penelitian dikelompokkan ke dalam tiga aspek utama, yakni koalisi partai politik pengusung calon tunggal, terbentuknya klientelisme dan peran broker politik, serta praktik klientelisme partai politik dalam Pilkada calon tunggal.
Promovendus menjelaskan bahwa penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dengan melibatkan 12 informan yang berasal dari unsur partai politik, penyelenggara pemilu, serta tim sukses atau tim pemenangan.
Ia mengungkapkan bahwa biaya Pilkada yang sangat besar, ambang batas pencalonan yang tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta tidak adanya larangan pencalonan tunggal pasca putusan Mahkamah Konstitusi menjadi faktor kunci terbentuknya koalisi besar partai politik.
Dalam aspek teoritis, Asep Ferry Bastian menyatakan bahwa temuan penelitiannya menunjukkan adanya pergeseran peran broker politik.
“Broker politik dalam temuan penelitian ini tidak lagi berperan sebagai mediator antara kandidat dan pemilih, melainkan berfungsi sebagai perantara antara kandidat dan partai politik dalam proses negosiasi rekomendasi pencalonan,” jelas Asep yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang.
Ia juga mengemukakan konsep baru yang disebut “party buying” atau pembelian partai, yakni praktik pertukaran dukungan politik antara kandidat dan partai politik dalam bentuk transaksi dana untuk memperoleh surat rekomendasi pencalonan.
Setelah pemaparan disertasi, sidang dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pendalaman materi oleh tim penguji. Para penguji mengajukan pertanyaan kritis terkait kerangka teori klientelisme, peran broker politik, serta implikasi demokratis dari Pilkada dengan calon tunggal.
Usai sesi tanya jawab, sidang diskors selama 15 menit untuk memberikan penilaian kepada promovendus. Setelah ditunda, sidang dilanjutkan dengan keputusan kelulusan yang disampaikan oleh Ketua Sidang. Dalam keterangannya saat menyampaikan keputusan kelulusan, Prof. Suryono Efendi menyatakan bahwa tim penguji telah mencermati secara menyeluruh disertasi yang diajukan serta memperhatikan kemampuan promovendus dalam menjawab pertanyaan dan sanggahan selama sidang berlangsung.
“Kami telah mempelajari disertasi yang saudara ajukan kepada kami serta memperhatikan pola pembelaan saudara atas pertanyaan dan sanggahan dari pihak kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penilaian juga mempertimbangkan laporan promotor serta Ketua Program Studi Doktor Ilmu Politik Pascasarjana UNAS terkait tahapan akademik yang telah ditempuh promovendus, mulai dari ujian proposal riset, ujian hasil riset, hingga ujian pra-promosi.
Berdasarkan keseluruhan proses tersebut, tim penguji menilai bahwa Asep Ferry Bastian telah menunjukkan kompetensi akademik yang memadai dan layak memperoleh gelar doktor. Sidang ini pun menetapkan Asep secara resmi sebagai Doktor dalam Bidang Ilmu Politik dengan yudisium “sangat memuaskan”.
“Berdasarkan semua itu, tim penguji Universitas Nasional memutuskan untuk mengangkat saudara menjadi doktor dalam program studi ilmu politik dengan yudisium sangat memuaskan,” tegasnya
Selanjutnya, Ketua Sidang memberikan mandat kepada Promotor, Prof. Dr. Lili Romli, M.Si., untuk melaksanakan prosesi pelantikan doktor sesuai dengan ketentuan dan tata cara akademik yang berlaku.
Dalam prosesi pelantikan, Prof. Romli menyampaikan pernyataan resmi pengangkatan promovendus sebagai doktor. Ia menyatakan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan Sidang Akademik UNAS.
“Saya menyatakan Asep Ferry Bastian, lahir pada tanggal 20 Desember 1977 di Garut, menjadi doktor dalam ilmu politik, sehingga saudara memperoleh semua hak dan kehormatan yang dicakup oleh gelar itu,” ungkapnya.
Sebagai tanda resmi pengangkatan, Promotor menyerahkan Surat Keputusan tim penguji kepada promovendus dan menyampaikan ucapan selamat atas gelar akademik yang telah diraih.
“Sebagai bukti pengangkatan saudara, dengan ini saya serahkan kepada saudara Surat keputusan tim penguji. Saya ucapkan selamat atas gelar yang saudara peroleh,” tuturnya.
Usai pelantikan, Promotor menyampaikan sambutan. Dalam sambutannya, Prof. Romli mengungkapkan rasa bangga atas capaian akademik promovendus dan menilai bahwa disertasi yang dihasilkan memiliki relevansi dengan dinamika politik kontemporer. Ia menjelaskan bahwa disertasi tersebut menyoroti persoalan politik uang dan klientelisme yang berakar pada elit partai politik, serta memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi perbaikan sistem pemilihan kepala daerah.
“Disertasi Pak Doktor Asep ini aktual, di tengah perdebatan apakah pilkada langsung atau pilkada oleh DPRD. Ini membuktikan bahwa persoalan politik uang itu berada di hulu, yaitu pada elit partai itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan dalam disertasi tidak mengarah pada penghapusan pemilihan langsung, melainkan pada perbaikan sistem melalui penguatan regulasi, budaya politik, dan pengawasan. Promotor juga menyampaikan apresiasi kepada para penguji atas masukan dan kritik yang dinilai telah memperkaya dan meningkatkan kualitas disertasi, serta mengucapkan selamat kepada promovendus atas keberhasilannya melalui proses akademik yang ketat
Setelah sambutan promotor, sidang dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan dari promovendus. Dalam kesempatan tersebut, Asep menyampaikan rasa syukur serta ucapan terima kasih kepada pimpinan sidang, promotor, kopromotor, para penguji, sivitas akademika, keluarga, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses studinya.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Promotor Prof. Dr. Lili Romli, M.Si. atas bimbingan dan motivasi akademik yang telah diberikan sejak lama, serta kepada Kopromotor Dr. Firdaus Syam dan para penguji atas kedisiplinan dan ketegasan akademik yang menjadi bekal penting dalam penyusunan disertasi. Menurutnya, budaya akademik yang diterapkan di UNAS telah membentuk ketangguhan intelektual selama masa studi.
Dalam pesannya, promovendus juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, khususnya istri dan anak-anak, atas dukungan selama proses pendidikan doktoral, serta menyampaikan komitmennya untuk memberikan kontribusi lebih besar bagi institusi dan pengembangan keilmuan di masa mendatang. Ia menutup penyampaiannya dengan harapan agar Universitas Nasional terus berkembang dan melahirkan doktor-doktor berkualitas.
Dengan berakhirnya seluruh rangkaian sidang senat terbuka tersebut, Asep Ferry Bastian resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Politik dan berhak memperoleh seluruh hak, kewenangan, serta kehormatan akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan UNAS. Kelulusan Asep ini, menetapkan ia sebagai lulusan Doktor Ilmu Politik ke-36 yang dilahirkan oleh UNAS. (*Dimas Wijaksono)
