Guru Besar Ilmu Politik UNAS Usul Pembentukan Lembaga Khusus Reforma Agraria di Indonesia

Jakarta – UNAS Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional Prof. Dr. Ganjar Razuni, mengusulkan agar ada lembaga khusus yang menangani reforma agraria di Indonesia. Hal itu disampaikan pada acara bedah buku Dr. Syaiful Bahari di Universitas Nasional (8/1). Menurut Prof. Ganjar lembaga khusus tersebut bertugas untuk menyelesaikan masalah konflik agraria di Indonesia. “Lembaga itu langsung berada di bawah presiden,” ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 4, Universitas Nasional. Acara ini dihadiri oleh civitas akademika UNAS dan sejumlah narasumber penting seperti Dr. Syaiful Bahri, S.H., M.H. selaku Penulis buku “Hak Menguasai Negara”, Dosen Hukum Universitas Sains Indonesia & Pengawas Lembaga Silvae Populi Nusantara. Prof. Dr. Drs. Adv. Ganjar Razuni, S.H., M.Si. selaku Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional, serta Nugraha, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Universitas Nasional juga melakukan penandatanganan MOU dengan Lembaga Silvae Populi Nusantara. Dalam acara ini juga terdapat penyerahan simbolik berupa buku “Hak Menguasai Negara” yang dilakukan antara penulis buku “Hak Menguasai Negara” yakni Dr. Syaiful Bahri, S.H., M.H. Kepada Prof. Dr. Drs. Adv. Ganjar Razuni, S.H., M.Si.
Lia Amalia selaku perwakilan dari Kementerian ATR/BPN menyampaikan penjelasannya terkait konsepsi hukum tanah Indonesia, status tanah sebelum dan setelah UUPA, macam-macam hak atas tanah, kaitan antara politik hukum agraria dengan hak menguasai negara, tafsir hak menguasai negara, serta penyalahgunaan pendaftaran tanah.
Dr. Syaiful Bahri, S.H., M.H. selaku Penulis buku “Hak Menguasai Negara”. Menyampaikan inspirasi nya dalam membuat buku. Beliau terinspirasi oleh politik hukum agraria, sejarah pemberontakan dan Undang-undang agraria sejak zaman Hindia Belanda, pidato Muhammad Yamin dan Soekarno hingga lahirnya konsep hukum agraria dan Domein Veklaring.
“Barang siapa yang mengklaim satu hak atas tanah dan tidak bisa membuktikannya, maka akan menjadi domein negara. Oleh karena itu hampir semua ratusan pengadilan di berbagai negara tidak terdapat hukum positif bagi para petani di depan pengadilan. Inilah yang menjadi dasar lahirnya Domein Veklaring”. tegasnya.
Di akhir sesi diskusi buku, beliau menyinggung pentingnya mata kuliah hukum agraria di perguruan tinggi, agar mahasiswa memahami urgensi permasalahan agraria dengan keadilan sosial di Indonesia.