Dua dekade setelah penandatanganan MoU Helsinki, integrasi politik Aceh masih menjadi proses yang terus diuji melalui penguatan kelembagaan dan konsensus antarelite. Kajian akademik terhadap peran Wali Nanggroe menunjukkan bagaimana perdamaian diterjemahkan ke dalam struktur politik yang menjaga stabilitas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Universitas Nasional (UNAS) menyelenggarakan Sidang Senat Terbuka Promosi Doktor atas nama Fachrul Razi, M.I.P., M.Si., M.H. pada Selasa (24/02/2026) di Ruang Seminar Lantai 3, Gedung Menara UNAS, Ragunan, Jakarta. Ia dinyatakan lulus sebagai Doktor Ilmu Politik setelah mempertahankan disertasi berjudul “Integrasi Politik di Aceh Pasca MoU Helsinki: Studi Pelembagaan Politik Wali Nanggroe (2013–2024)”.
Sidang dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Erna Ermawati Chotim, M.Si., dengan Promotor Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, Ko-Promotor Dr. Diana Fawzia, M.A., Penguji Eksternal Dr. Mulyadi, S.Sos., M.Si., serta Penguji Internal Prof. Maswadi Rauf, M.A. dan Dr. TB. Massa Djafar, M.Si.
Promotor dalam pengantar akademiknya menegaskan bahwa penelitian mengenai integrasi politik di daerah pascakonflik memiliki arti penting dalam membaca stabilitas demokrasi dan hubungan pusat–daerah di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Fachrul menempatkan perdamaian Aceh 15 Agustus 2005 sebagai fondasi integrasi politik yang berlangsung hingga saat ini. Ia menekankan bahwa perdamaian bukanlah akhir dari konflik, melainkan awal dari proses integrasi yang memerlukan pelembagaan politik yang kuat.
Penelitian ini memetakan tiga komponen utama, yaitu dinamika konflik dan konsensus politik, proses integrasi politik, serta peran institusi Wali Nanggroe sebagai lembaga lokal yang khas. Pada masa konflik, Wali Nanggroe berfungsi sebagai simbol perlawanan, sedangkan pada era damai bertransformasi menjadi institusi legal-konstitusional yang bersifat kooperatif dan integratif.
Secara analitis, disertasi ini menunjukkan bahwa konflik Aceh memiliki akar panjang dengan faktor ekonomi, sosial budaya, agama, dan politik sebagai pemicu. Dalam konteks pascaperdamaian, negara menerapkan strategi integrasi melalui pendekatan normatif lewat Undang-Undang Pemerintahan Aceh, strategi simbolik kebangsaan, serta penguatan struktur kelembagaan.
Fachrul juga mengidentifikasi potensi ancaman disintegrasi yang dapat muncul melalui dinamika vertikal, horizontal, maupun erosi konstitusional. Karena itu, integrasi politik dipahami sebagai proses yang harus dirawat melalui konsensus, inklusivitas aktor politik, dan penguatan institusi.
Dalam kontribusi teoretisnya, ia memperkenalkan konsep “konsensus asimetris” sebagai model integrasi yang mengakomodasi otoritas adat dalam kerangka negara kesatuan. Selain itu, ia menawarkan gagasan reposisi Wali Nanggroe sebagai ruang konsensus politik masyarakat Aceh yang lebih representatif.
Setelah sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis, majelis penguji melakukan sidang tertutup dan memutuskan bahwa Fachrul Razi lulus dengan yudisium “Sangat Memuaskan”.
Promosi doktor ini memperkaya kajian ilmu politik, khususnya terkait integrasi wilayah pascakonflik dan relasi antara institusi lokal dengan negara. Temuan mengenai transformasi Wali Nanggroe memberikan perspektif akademik bagi perumusan kebijakan yang sensitif terhadap kekhususan daerah sekaligus menjaga keutuhan nasional.
Bagi UNAS, capaian ini menegaskan kontribusi Program Doktor Ilmu Politik yang telah terakreditasi Unggul dalam menghasilkan lulusan yang memiliki ketajaman analisis dan relevansi terhadap persoalan strategis kebangsaan.
UNAS terus membuka ruang bagi akademisi, peneliti, dan praktisi untuk mengembangkan kajian ilmu politik yang berbasis pada realitas sosial dan kebutuhan kebijakan publik. Melalui riset yang kolaboratif dan kontekstual, sivitas akademika diharapkan berperan aktif dalam memperkuat integrasi nasional dan kualitas demokrasi Indonesia. (*Dimas Wijaksono)


