You are currently viewing FGD PKSP FISIP Bicara tentang “Strategi Memperkuat Penetrasi Produk Kosmestik Lokal di  Pasar Domestik: Pentingnya Pengendalian Impor Kosmetik”

FGD PKSP FISIP Bicara tentang “Strategi Memperkuat Penetrasi Produk Kosmestik Lokal di Pasar Domestik: Pentingnya Pengendalian Impor Kosmetik”

Pusat Kajian Sosial Politik FISIP UNAS bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNAS, Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta, dan Public Trust Indonesia menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) pada Tanggal 3 Mei 2021 bertempat di Hotel Harris, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaksanaan FGD dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, selain itu pelaksanaan FGD dilakukan secara online melalui aplikasi zoom. Tema FGD pada kali ini yaitu membahas tentang “Strategi Memperkuat Penetrasi Produk Kosmetik Lokal di Pasar Domestik: Pentingnya Pengendalian Impor Kosmetik)”.

Pada acara FGD ini dibuka oleh Dr. Ir. Nonon Saribanon, M.Si selaku Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNAS. Sedangkan pemateri yang diundang untuk membahas tema FGD ini yaitu Dr. I Made Adnyana, SF., MM. (Dosen Pascasarjana Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Nasional), Bapak Solihin Sofian (Ketua Umum PPA Kosmetik Indonesia), Drs. Arustyono, A.pt., MPH.,  Fitria Rachmawati, S,Si., Apt., M.SE. Selain itu, FGD ini juga diikuti oleh Para praktisi, para akademisi: Dosen dan Mahasiswa dari Universitas Nasional, Universitas Azzahra Jakarta, dan Para pemangku kebijakan.

Materi pertama dibawakan oleh Dr. I Made Adnyana, SF., MM. dengan sub tema pembahasan: “Analisis Persaingan Produk Kosmetik Lokal dan Impor”. Pada awal sesi materi ini, pertama pemateri menjelaskan bahwa saat ini era perdagangan bebas tidak lagi mengenal batas wilayah sehingga menyebabkan persaingan di berbagai industri semakin tajam, hal tersebut mengharuskan setiap perusahaan untuk melakukan berbagai upaya agar konsumen tidak beralih pada perusahaan pesaing. Aktivitas pemasaran ini tergantung dari bagaimana perusahaan menerjemahkan keadaan pasar dimana pilihan konsumen semakin banyak dan satu sama lain saling memberikan nilai yang hamper sama. Jika produk local termasuk produk kosmetik ingin beradaptasi dengan sukses terhadap lingkungan Indonesia yang sudah dipengaruhi global yang berubah-ubah, maka managemen produk lokal tersebut harus belajar dan mengerti tekanan-tekanan yang beroperasi di perusahaan tersebut dan apakah tekanan tersebut memberikan opportunities dan threats.

Pada materi kedua yang dibawakan oleh Bapak Solihin Sofian selaku Ketua Umum PPA Kosmetik Indonesia.  Pada awal pembahsan materi kedua, pemateri menginformasikan bahwa pertumbuhan industri kosmetika pada tahun 2017 tumbuh 6,35% yangmana semula 153 perusahaan meningkat menjadi 760 perusahaan, dan ekspor mencapai USD 519,99 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu USD 470,3 juta. Sedangkan pada tahun 2018 pertumbuhan industri kosmetika mencapai 7,36%. Kemudian pada tahun 2019 mencapai 9% dan ekspor USD 600 juta. Pada tahun 2020 pertumbuhan industri kosmetika mencapai 9,39%. Pemateri juga menambahkan bahwa pada era digital dan bertepatan pada masa pandemic covid 19 ini, pelaku usaha industri kosmetika juga harus kreatif, adaptif dan inovatif pada produk maupun cara memasarkan produk dengan tetap mentaati protokol kesehatan. Pepres Nomor 16/2018 menjelaskan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah (Pasal 66) akan memberikan peluang bagi pengusaha domestic karena pemerintah mendukung investasi dari dalam negeri dengan pengadaan barang dan jasa (akan diimplementasikan 2 s.d 3 bulan kedepan).

Materi ketiga membahas tentang “Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan Industri Kosmetik Lokal” yang dibawakan oleh Ibu Fitria Rachmawati, S,Si., Apt., M.SE. Pada materi ketiga ini terdapat beberapa hal penting yang telah disampaikan pemateri, yaitu kebijakan dan program pengembangan industri kosmetik nasional, yaitu: (1) Peningkatan kualitas SDM pada industri kosmetik, (2) peningkatan daya saing melalui fasilitas fiscal, (3) Pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi. Sedangkan untuk strategi pengendalian impor kosmetik terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian yaitu: (1) Substitusi impor, (2) Investasi dan iklim usaha, (3) SDM unggul, (4) Industri 4.0, (5) Industri hijau, (6) Kawasan industri, (7) Bahan baku, (8) Teknologi proses.

Materi keempat tentang “Pengembangan Industri dan Bisnis Kosmetik Tematik di Indonesia”, dibawakan oleh Drs. Arustiyono, Apt., MPH. selaku Direktur Pengawas Kosmetik, Badan POM. Dalam penjelasan pemateri telah disampaikan bahwa kosmetik tematik sangat penting untuk dikembangkan sebagai (1) Warisan bangsa yang harus ditingkatkan mutunya untuk kesehatan masyarakat, (2) Kontribusi utnuk penggerak perekonomian masyarakat dan nasional. Kosmetik tematik ini dipersiapkan sebagai kosmetik yang ikonik atau identik dengan suatu daerah yang bersifat heritage dan menggunakan bahan yang ada pada daerah tersebut.